SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal, yang juga bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang, dan Kanwil DJBC Jateng Diy, pada hari Jumat, (5/5/2023) kemarin.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan, pihaknya bersama Bea Cukai Semarang, dan Kanwil DJBC Jateng Diy telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pick up.
“Sebanyak 578.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah kendaraan yang diduga dipakai untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Jepara-Demak.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, kami berhasil menemukan kendaraan dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran agar selanjutnya dapat diperiksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan sebanyak 28.900 bungkus rokok jenis SKM
tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan NEW HYS GOLD.
Sementara itu untuk Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 725.390.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 497.163.810.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga sinergi antar instansi sekaligus dengan masyarakat merupakan hal yang sangat dibutuhkan.” tandasnya.
Kemudian untuk seluruh rokok illegal, sopir, kernet, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.