SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan pada Sabtu (6/5/2023) kemarin.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan, Sebanyak 446.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM)
berhasil diamankan oleh pihaknya di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Berdasarkan pengembangan kasus dan analisis intelijen dari kegiatan penindakan sebelumnya terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal di Pintu Tol Muktiharjo, Semarang, tim memperoleh informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, informasi berupa tentang adanya sebuah bangunan yang diduga dipakai untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Robayan, Kabupaten Jepara.
Kemudian tim segera menuju lokasi bangunan untuk memastikan informasi tersebut. Barulah sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11.800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan RED BLU, serta 208.800 batang rokok jenis SKM Reguler.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp559.981.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp383.796.699,00.
“Usaha yang dijalankan secara tidak resmi tentu akan menimbulkan keresahan di hati.
Oleh karenanya, bagi pihak manapun yang ingin memproduksi rokok, silakan dilakukan secara resmi dengan mendaftarkan diri di kantor kami,” tuturnya.
Diketahui untuk layanan NPPBKC di kantor Bea Cukai Kudus tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Hasilnya seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.