Belum Ada Tindakan soal Spanduk Bacaleg Bertebaran di Pinggir Jalan

Salah satu spanduk yang bertuliskan "Mohon Doa Restu dan Dukungan" di Kabupaten Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Spanduk atau banner foto bakal calon legislatif (Bacaleg) banyak bertebaran di pinggir-pinggir jalan di Kabupaten Pati. Padahal masa kampanye belum dimulai. Adanya fenomena itu belum ada tindakan dari pihak yang berwenang.

Menanggapi hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiyono, meminta agar semua pihak menaati aturan yang berlaku. Artinya diperoleh memasang gambar calon legislatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Terlebih, dia menyebut pemasangan spanduk itu tidak mempedulikan tempat-tempat yang diperbolehkan maupun dilarang. Dia melarang spanduk dipasang di pohon dan tempat zona merah. Hal tersebut guna menjaga ketertiban dalam pemasangannya.

“Prinsip pemasangan reklame atau spanduk itu ikutilah aturan yang berlaku. Pak Bupati sudah membuat aturan di mana saja yang diperbolehkan dan dilarang,” kata Sugiyono yang ditulis, Kamis (25/5/2023).

Sugiyono meminta partisipan partai peserta Pemilu agar tidak melakukan pemasangan spanduk di tempat-tempat terlarang. Pihaknya juga meminta agar aturan dipatuhi untuk terwujudnya lingkungan yang kondusif.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik KPU maupun Bawaslu atas spanduk yang berisi gambar ajakan kampanye. Beda halnya dengan sebatas gambar tanpa mencantumkan visi-misi dan atau ajakan pihak yang di dalam gambar.

“Yang berisi visi misi itu yang tidak diperbolehkan soalnya belum waktu kampanye. ya nanti kita komunikasikan ke pihak terkait Bawaslu dan KPU untuk musyawarah biar tidak ada permasalahan, secepatnya,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Pati Ahmadi, sebelumnya mengatakan saat proses pendaftaran caleg di KPU, bahwa tidak pas jika sudah memasang spanduk gambar-gambar tokoh. Lantaran saat ini baru tahapan sosialisasi, belum masuk kampanye. Berbeda halnya ketika sudah ditambah dengan visi misi, itu yang dilarang.

“Walaupun sudah mendaftar dan ditetapkan sebagai Caleg, belum boleh memasang gambar. Nanti akan kita jadikan evaluasi bersama dengan KPU untuk rekomendasi penertiban spanduk,” cetusnya kepada wartawan.

Pihaknya juga akan menggandeng penegak Perda di daerah dalam hal ini adalah Satpol PP untuk menertibkan spanduk. Kalaupun sudah ada penetapan caleg dan masih ada baliho atau spanduk yang bertebaran, menurutnya itu masuk unsur pelanggaran dan nanti akan ditertibkan.

Calon jemaah haji mengikuti konsolidasi kloter di Hotel Pati, kemarin Previous post 1.541 Calon Jemaah Haji Asal Pati Akan Berangkat Tahun Ini
Petani garam di Kabupaten Pati sudah memulai produksi garam Next post Diprediksi Terjadi Kemarau Panjang, Produksi Garam Ditarget 200 Ribu Ton

Tinggalkan Balasan

Social profiles