Camat Soal Penertiban Warung Depan Margorejo: Sudah Komunikasi dengan Pelaku

Camat Margorejo Aglis Mulyana menjelaskan warung di depan SPBU Margorejo akan ditertibkan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Margorejo, Aglis Mulyana mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pelaku usaha warung di sekitaran SPBU Margorejo. Komunikasi itu kaitannya dengan penertiban pedagang di bahu jalan milik provinsi.

“Sejak Februari kita melakukan pendataan, lalu kita komunikasikan dengan pemilik warung lupa kemarin tanggalnya. Meminta agar dilakukan pembongkaran sendiri,” ujar Aglis menjawab pertanyaan wartawan mengenai pembongkaran PKL di depan SPBU Margorejo, Senin (22/5/2023).

Akan tetapi, jalan tersebut merupakan asetnya provinsi jadi tidak bisa berbuat lebih. Kecamatan hanya memfasilitasi karena yang mempunyai kewenangan adalah Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

Aglis mengatakan sebelumnya pelaku usaha diberikan surat pemberitahuan bahwa berisi tanah tersebut tidak diperbolehkan dihuni. Sehingga tanah di situ diminta agar dikosongkan.

“Lalu surat permintaan pembongkaran, kemudian terbit surat peringatan pertama (berlaku) 7 hari, SP kedua 3 hari dan ketiga 3 hari. Setelah itu nanti baru pengosongan ada eksekusi,” bebernya.

Warung di sekitar depan SPBU Margorejo digunakan tidak hanya berjualan. Melainkan digunakan aktivitas yang melenceng, yaitu sebagai warung remang-remang.

Karena yang berwenang adalah pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK), maka nantinya alasan yang digunakan adalah pelanggaran bangunan di atas aset jalan provinsi.

“Di situ nanti akan ada pembangunan jalan. Karena di situ jalannya provinsi,” jawab Perwakilan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, Mulyanto Sudarmono.

Berjajar warung di depan SPBU Margorejo Previous post Warung Depan SPBU Margorejo Akan Ditertibkan
Penampakan jalan milik Pemkab di Desa Sumur - Mojo Kecamatan Cluwak rusak Next post DPUTR Respon Permintaan Perbaikan Jalan Berkualitas, Tapi Anggaran Terbatas

Tinggalkan Balasan

Social profiles