SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus, rapat dengar pendapat yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus itu membahas Koordinasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan membuka rapat dengan menuturkan salam sapa untuk seluruh tamu undangan. Selain itu sejumlah OPD terkait juga diundang guna mengikuti rapat.
Kemudian Masan meminta kejelasan tentang ulasan Pokir yang saat ini di bahas kepada masing-masing OPD dan meminta informasi tentang verifikasi pokir. Sebab, ada beberapa ulasan yang memicu problem di kalangan masyarakat.
“Kami minta penjelasan terkait ulasan-ulasan pokir-pokir ini untuk kejelasan informasi. Kami juga minta untuk verifikasi nanti bisa diinformasikan kepada kami,” ujar Masan.
Selain itu, Ketua DPRD Kudus itu juga memberikan sejumlah pertanyaan kepada para OPD, mengenai dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun 2024, diantaranya, dana Hibah Umroh, dana Hibah Tempat Ibadah, dan Hibah Sarana Prasarana.
“Untuk dana Bankeu tahun 2024 apakah sama dengan tahun kemarin? Dan tahun ini Bankeu boleh untuk pertanian dan yang menjadi kewenangan desa. Untuk hibah umroh itu siapa saja yang diberangkatkan ada juga bantuan hibah tempat ibadah dan hibah Sarpras,” jelasnya.
Dalam hal ini sejumlah OPD menanggapi terkait pertanyaan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kudus. Bahwasanya, terkait hibah umroh siapa saja yang diberangkatkan, hibah bantuan tempat ibadah, dan hibah Sarpras.
“Untuk hibah umroh yang diberangkatkan kategorinya adalah rajin beribadah, aktivitas keagamaan (guru ngaji), diutamakan yang belum haji, ekonomi rendah, dan PNS golongan rendah,” pungkasnya.