Ini Kata Bawaslu Menyoal Spanduk Capres di Kabupaten Kudus

Foto: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus (istimewa)

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Menjelang tahun 2024 banyak spanduk-spanduk calon anggota yang bertebaran di wilayah Kabupaten Kudus, seperti caleg DPRD kabupaten/kota, Cagub Jateng, dan capres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menyampaikan, terkait baliho atau spanduk yang bertuliskan capres bahwa secara normatif sudah diatur dalam ketentuan PKPU No 3 tahun 2022 tahapan pemilu.

“Hal tersebut belum masuk kategori menurut saya. Karena pendaftaran tersebut mulainya bulan Oktober-November, tapi saat ini baru mulai tahap legislatif,” terangnya.

Lebih lanjut, menurutnya ketika ada hal tersebut namun belum menunjukkan yang bersangkutan belum jadi capres. Karena saat ini belum masuk tahap pencalonan.

“Ini tidak jadi persoalan, tapi ada hubungannya dengan K3 yang dibuat perda masing-masing terkait melanggar zonasi atau tidak. Tapi kalau kami (Bawaslu) tidak jadi persoalan,” jelasnya.

Sebab secara aturan ini belum diatur. Hal tersebut masuknya ranah K3 dan yang menertibkan dari anggota Satpol-PP.

Sementara itu untuk baliho Calon Gubernur Jawa Tengah apakah dalam hal itu sudah tampak wujudnya, pihaknya mengakui belum tahu akan hal itu.

“Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan benar nyalon tidak. Disitu juga belum jelas benar tidaknya. Kalau benar ini tahapannya masih panjang, artinya ini sah-sah saja,” pungkasnya.

Foto: Kepala Desa Rahtawu H.R Didik Aryadi (istimewa) Previous post Ingin Bermanfaat Kepada Masyarakat Luas, Kades di Kudus ini Siap Nyaleg
Foto: Rapat pembahasan Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata di Kudus Next post Dongkrak Stimulus Ekonomi Desa Wisata di Kudus Melalui Ranperda

Tinggalkan Balasan

Social profiles