SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus belum menemukan pelanggaran, pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei yang telah digelar kemarin.
Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan menyampaikan, hingga terakhir belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) dalam pendaftaran bacaleg. Hal ini dikarenakan, silon dari Bawaslu belum bisa dibuka hingga pendaftaran berakhir saat itu.
“Belum ada temuan dari kami, karena dalam pengawasan kami melalui silon. Sementara silon sendiri belum bisa dibuka. Sehingga, kami tidak bisa membuka akses calon-calonnya siapa,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya hanya melakukan pengawasan langsung pada saat masing-masing parpol mendaftar ke KPU Kudus, diantaranya melakukan pengecekan dan mengawasi berkas yang diajukan oleh parpol.
“Yang bisa kami lakukan saat ini hanya mengawasi berkas yang diajukan parpol ke KPU Kudus sudah lengkap atau belum. Sedangkan, kami belum bisa melihat satu persatu calonnya siapa,” tuturnya.
Pihaknya melanjutkan, akan melakukan pengawasan secara mendalam pada saat silon tersebut sudah dibuka. Yakni pada saat tahapan verifikasi administrasi bacaleg mendatang.
“Silon Bawaslu dengan KPU berbeda, jadi untuk sementara kami hanya mengawasi dulu. Nanti kami baru bisa melakukan pengawasan saat silon dibuka pada tahapan verifikasi administrasi,” pungkasnya.