Penyewa Warung di Margorejo dari Luar Daerah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono saat berkomunikasi dengan pelaku usaha mengenai permintaan pembongkaran mandiri

SAMIN-NEWS.com, PATI – Warung di pinggir jalan raya Pati-Kudus, Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati ini disebutkan banyak penyewa berasal dari luar daerah. Warung yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung itu tidak berizin dan akan dibongkar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengaku pihaknya diminta dari Satpol PP provinsi untuk mendampingi kegiatan pemberian Surat Teguran (ST) kedua rencana pembongkaran warung tersebut.

Sugiyono mengatakan pemberian SP dan penertiban warung sesuai dengan Pergub. Di mana ST1 berlaku tujuh hari, ST2 berlaku selama tiga hari dan ST3 berlaku tiga hari. Kemudian, setelah itu jika tidak dibongkar sendiri maka nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh petugas.

“Pemilik warung ini rata-rata orang Margorejo kemudian disewakan. (yang menyewa) ada orang dari Palembang, Blora, Kudus, Rembang, dan ada orang Pati juga,” katanya, Selasa (30/5/2023).

“Ini adalah kewenangan dari Satpol Provinsi dan kami diperintahkan siap menerima tugas penertiban. Jika tidak ada pembongkaran mandiri, maka ada SP 3. Ini membantu dalam penertiban,” imbuh Sugiyono.

Sebagai informasi para pelaku usaha warung di Margorejo tersebut menerima Surat Teguran (ST) kedua nomor 622.2/952 dari Balai Pengelola Jalan Wilayah Pati Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu isinya adalah pelaku usaha diminta segera membongkar bangunan dengan biaya sendiri dan mengembalikan seperti kondisi semula. Dalam surat tersebut disebutkan sebanyak 26 warung yang nantinya akan dilakukan penertiban.

Sehingga dengan dasar surat tersebut diharapkan para pelaku usaha atau pun pemilik warung mau meninggalkan lokasi dan membongkar bangunan liar tidak berizin tersebut.

“Rencana tanggal 5-6 Juni mereka akan membongkar sendiri. Apapun yang terjadi mereka harus mau menerima. Ini sesuai regulasi pemerintah dilarang,” pungkas Sugiyono.

Petugas Satpol PP memasang Surat Teguran (ST) kedua di warung sekitar SPBU Margorejo, Selasa (30/5/2023) Previous post Pihak Berwenang Layangkan Teguran Kedua Minta Warung Prostitusi Margorejo Dibongkar
Next post E-Koran Samin News Edisi 30 Mei 2023

Tinggalkan Balasan

Social profiles