SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Samsat Kudus meminta untuk warga kota kretek untuk segera memanfaatkan program Jateng Bebas Pajak Daerah. Program tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kasi PKB UPPD Samsat Kudus Sukatmo menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 9 tahun 2023, terhitung mulai 26 April hingga 22 Desember 2023 telah diberlakukan pembebasan BBNKB II, Pajak Progresif, dan denda atau sanksi pajak kendaraan bermotor.
“Diketahui untuk pembebasan BBNKB II dan Pajak Progresif sudah dimulai sejak tanggal 26 April kemarin hingga 22 Desember 2023 mendatang,” ucapnya kepada Samin News.
Selain itu untuk pembebasan sanksi administrasi dimulai sejak 26 April sampai 21 Juni 2023 mendatang. Jadi untuk program pembebasan tersebut hanya berjalan dua bulan saja.
“Ayo untuk masyarakat agar dapat segera memanfaatkan program ini. Jangan sampai melewatkan program ini,” tandasnya Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, dari awal program sampai saat ini sudah banyak masyarakat yang melakukan dan memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan.
“Itu juga termasuk pengurusan bea biaya balik nama baik lokal maupun mutasi dari luar daerah sudah banyak yang masuk,” kata dia.
Terkait hal tersebut, Sukatmo berharap untuk masyarakat dapat segera untuk memanfaatkannya dan jangan sampai ketinggalan.