SAMIN-NEWS.com, PATI – Seorang suami inisial M (28) yang menganiaya istrinya AD hingga tewas, warga Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dalam keadaan pengaruh minuman keras (Miras). Hal itu disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Dia menjelaskan kejadian itu terjadi pada Minggu 14 Mei sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di lapangan sebelah MTs N 2 Pati Desa Soneyan. Sebelum melakukan tindak kekerasan itu, tersangka bersama 2 rekannya tengah terpengaruh minum miras jenis arak sebanyak 2 botol.
“Dan dalam keadaan mabuk tersangka pulang ke rumah pukul 01.30. Sesampainya di dalam kamar melihat istrinya tidur bersama anaknya dan melihat pampers yang dipakai anaknya penuh dengan ompol,” katanya, Selasa (16/5/2023).
Melihat hal itu, tersangka lalu membangunkan korban dan mengajak korban keluar untuk membeli pampers menggunakan sepeda motor.
Andhika melanjutkan di dalam perjalanan membeli pampers itu korban dan pelaku terjadi cek cok. Dimulai tersangka menuduh korban selingkuh, namun korban tidak terima bahwa itu hanya mengada-ada tuduhan tak berdasar.
Selanjutnya, kata Kapolresta lantas korban tidak terima dan menuduh balik bahwa yang selingkuh justru suaminya dengan seorang janda. Sehingga ini membuat tersangka tersinggung dan akhirnya melakukan kekerasan.
“Tersangka merasa tersinggung lalu melakukan kekerasan dengan memukul di sebelah kiri kepala korban 2 kali. Kemudian memukul bagian perut, lalu bagian pipi, dan mencekik korban sampai jatuh terlentang,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah korban dalam posisi tak sadar tersangka masih sempat menendang di bagian perut dan dada korban. Lalu tersangka memboncengkan korban ke rumah dan keesokan siangnya dibawa ke rumah sakit.
“Korban tidak sadarkan diri, tersangka panik lalu diboncengkan ke rumah tetapi korban tidak sadar juga sampai pagi hari. Lalu korban dibawa ke rumah sakit, dan dinyatakan oleh dokter korban sudah tidak bernyawa,” jelasnya.