Tahun 2023, IKM dan IPK di Kantor Pertanahan Kudus Sangat Memuaskan

Foto: Kondisi di loket Kantor Pertanahan Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pada bulan Januari hingga Mei tahun 2023, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus sangat memuaskan. Hal itu dibuktikan dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kudus Bambang Gunawan menuturkan, untuk tahun 2023 di bulan Januari dengan responden 31 orang, pihaknya menorehkan IKM 100 dan IPK 100. Untuk bulan Februari IKM 100 dan IPK turun 0,05 menjadi 99,95. Namun hal itu masih dalam kategori baik dari 60 responden.

“Setelah itu, pada bulan Maret IKM 100, dan IPK 99,83 dari 53 responden. Bulan April IKM 100 dan IPK 100 dari 17 responden. Pada bulan Mei IKM 99,93 dan IPK 99,88. Perolehan tersebut intinya penilaian masyarakat terhadap Kantor Pertanahan Kudus masih sangat baik,” bebernya, Selasa (23/5/2023).

Untuk itu, pihaknya sudah menerapkan suatu penilaian terkait dengan pelayanan melalui sistem, yang bernama Case Survey Management System (CSMS). Hal itu bertujuan untuk memberikan penilaian yang langsung kepada masyarakat.

“Jadi kita tidak bisa mempengaruhi atau memesan suatu penilaian agar nilainya menjadi baik. Ini juga digunakan oleh pihak Ombudsman dan Inspektorat. Jadi ada 2 yang dinilai, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi yang dibungkus melalui CSMS,” terangnya.

Terkait penilaian itu juga, dikatakan dia bahwa dapat dilihat perbulannya. Karena pihaknya juga sudah menyiapkan untuk sistem di loketnya jadi mereka dapat kapan saja mengisinya. Diantaranya yang mengisi kuasa khusus, ada juga yang langsung pemohon itu juga boleh mengisi.

“Nah baru sebulannya nanti akan bisa dilihat, namun secara rutin dipantau itu pertiga bulan melalui pemerintah pusat. Selain itu untuk IKM ada variabel-variabel yang dapat dinilai, dan ada juga layanan informasi. Intinya harus cepat dan tanggap dalam memberikan informasi,” tandasnya.

Kemudian untuk persyaratan layanan lainnya, misalnya untuk permohonan pertama kali bisa dilihat di loket. Dia juga transparan terkait proses bisnisnya dan alurnya, jadi pemohon bisa melacak atau trackingnya. Lalu untuk SOP-nya juga sudah jelas waktunya berapa lama selesai.

“Misalnya layanan roya itu 7 hari paling lambat, misal satu hari tak masalah, yang penting prosedurnya dipenuhi. Kita juga memiliki respon pengaduan salah-satunya melalui elektronik hal itu segera saya tanggapi,” ungkapnya kepada Samin News.

Sementara itu terkait Indeks Persepsi Korupsi, pihaknya menerapkan bahwa semua pelayanan harus melalui loket. Agar tidak terjadi diskriminasi. Serta harus berdasarkan antrian.

“Selain itu kami juga pastikan tidak ada pungutan. Masyarakat bisa datang kapan saja setiap saat sesuai kami buka melalui loket prioritas jika ada permasalahan. Jangan sampai melalui calo, bahkan jika tidak bisa hari kerja bisa datang di hari libur atau melalui program pelataran,” pungkasnya.

Foto: Ketua KPU Kudus Naily Syarifah saat ditemui beberapa waktu yang lalu Previous post Pencalonan DPRD Kudus Capai Tahap Verivikasi Administrasi Dokumen
Foto : Winda Amelia Next post Winda Amelia : Berikan Ruang Pemusik Lokal di Restonya

Tinggalkan Balasan

Social profiles