SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Kepala Dinaskertrans Grobogan menghimbau masyarakat agar hati-hati atas kasus penipuan pekerja migran.
Sebelumnya tengah beredar berita tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh pasutri berasal dari Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Penipuan tersebut termasuk kedalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beberapa korban telah diberangkatkan secara ilegal.
Untuk itu Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menjelaskan untuk menghindari maraknya penipuan serupa, maka pihaknya meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
Teguh juga menyampaikan bahwa agar yakin bahwa perekrutan PMI legal, pihaknya meminta masyarakat datang langsung ke dinas terkait.
“Silakan datang meminta informasi ke Disnakertrans. Baik meminta informasi terkait lowongan luar negeri, maupun konfirmasi terkait informasi di media sosial. Kita melayani kroscek melalui (sistem) Sisko yang terintegrasi,” paparnya, Kamis (29/6/2023).
Sementara itu Ilham Setyobudi yang merupakan petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengatakan, rata-rata setiap tahun ada sekitar lima orang yang diketahui menjadi PMI ilegal asal Grobogan. Mereka diketahui setelah memiliki masalah di negara tempat bekerja.
‘’Kalau untuk setahun ini, sekitar lima orang di Grobogan. itu ilegal, dan kita tahu ketika mereka pulang. Biasanya tidak tercatat di Sisko kami. Saat ada masalah, baru tahu kalau itu ilegal,” jelas Ilham.
Ilham juga menambahkan bahwasanya sosialisasi sering dilakukan pada masyarakat. Namun masih terdapat celah untuk melakukan tindakan penipuan pada calon PMI tersebut.
Pihaknya juga menegaskan bahwasanya akan membasmi sampai akar-akarnya agar tidak ada lagi kasus seperti ini.
“Sosialisasi sudah sering kita lakukan. Tapi masih ada celah-celah kecil itu, memang harus kita basmi ke akar-akarnya. Memang tidak bisa langsung, tapi kita usahakan,” kata dia.(RR/RD)