SAMIN-NEWS.com, PATI – Persoalan yang membelit Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati mengenai laporan pertanggungjawaban garapan Dana Desa (DD) tahun 2021 sudah diputuskan. Kini yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya.
Camat Margoyoso, Agus Purwanto mengatakan bahwa Kades Bulumanis Lor yang dijabat oleh Moh Kunarso kini dinonaktifkan sementara. Sanksi ini diberikan menyangkut Kades tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
“Kades Bulumanis Lor sudah diberikan peringatan (SP) sebanyak 3 kali. Kami juga sudah melakukan edukasi kepadanya dan memberikan saran. Akan tetapi ini tidak pernah diindahkan,” kata Agus usai pemberian SK, Senin (26/6/2023).
Dia menjelaskan penonaktifan jabatan Kades Bulumanis Lor itu diberikan selama tiga bulan terhitung sejak diumumkan. Selama tiga bulan itu Kunarso diwajibkan untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, kata dia Kades Bulumanis Lor juga beberapa kali telah dipanggil Inspektorat. Namun upaya tersebut tidak berbuah apa pun. Karena laporan tidak terdokumentasikan sehingga yang bersangkutan harus menerima konsekuensinya.
“Regulasinya tiga bulan ke depan kekosongan jabatan kades akan digantikan oleh Plt. Nantinya diusulkan oleh BPD lalu direkomendasikan oleh Camat kepada Pj Bupati. Ketika laporan pertanggungjawaban itu tidak bisa dipenuhi tiga bulan, maka akan dinonaktifkan permanen,” terangnya.
Sementara, Kades Bulumanis Lor, Kunarso mengaku menerima hukuman atas kesalahannya. Dia menyatakan akan segera merampungkan persoalan LPJ hingga waktu yang ditentukan.
“Iya menerima konsekuensi hukuman tiga bulan. Semoga waktu yang diberikan ini bisa selesai,” singkat Kunarso.