SAMIN-NEWS.com, PATI – Baru-baru ini muncul gelombang penolakan mengenai kegiatan wisuda bagi peserta didik mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Menengah Pertama (SMP), dan Menengah Atas (SMA). Wisuda mulai jenjang PAUD sampai SMA ini banyak ditentang oleh masyarakat.
Tak diwajibkannya wisuda itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar, dan satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
SE itu dikeluarkan tertanggal 23 Juni 2023 ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti. SE ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.
“Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” kata Suharti dalam SE pada poin ke-1.
Selanjutnya pada poin kedua dimohon memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Fenomena budaya wisuda jenjang PAUD hingga SMA ini terjadi di semua wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten Pati. Sebelumnya orang tua juga sempat protes di media sosial grup Komunitas Anak Asli Pati di Facebook.
Ragam sikap para orang tua dan wali murid merespon wisuda atau menuai pro-kontra. Masyarakat sebagian pro dan sebagiannya lagi mengaku tak sepakat.