SAMIN-NEWS.com, PATI – Puluhan warung remang-remang di bahu jalan raya Pati-Kudus milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Desa/Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati pada Senin (12/6/2023 pagi tadi dilakukan pembongkaran paksa.
Pembongkaran paksa itu dilakukan lantaran surat peringatan (SP) pertama sampai ketiga yang diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pati Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Provinsi Jawa Tengah tak diindahkan oleh pelaku atau pun pemilik warung.
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah mengatakan setelah dilakukan pembongkaran, lokasi ini kondisinya akan dikembalikan lagi seperti semula. Yakni bersih dari bangunan liar tak berizin apalagi untuk ‘bisnis plesiran’.
“Sebenarnya normal hukumnya pelanggar harus mengembalikan kondisi seperti semula,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Jateng, Tubayanu.
Dirinya menjelaskan pembongkaran ini sudah melebihi batas waktu yang telah disepakati bersama. Di mana seharusnya dilakukan pada Jumat (9/6) kemarin. Tetapi, pemilik warung meminta kelonggaran waktu untuk dilakukan pembongkaran mandiri.
“Terkait dengan kemuduran waktu kami mempertimbangkan local wisdom terkait kemanusiaan. Mereka minta waktu kemunduran untuk dilakukan pembongkaran mandiri,” jelasnya.
Dirinya menambahkan pascapembongkaran ini tempat tersebut akan dikembalikan lagi fungsinya untuk kepentingan publik. Di samping itu, dari laporan yang diterimanya saluran air ketika ada bangunan di atasnya terganggu.
“Ada laporan masyarakat terkait saluran air yang terganggu karena bangunan, maka kita koordinasi kepada bina marga untuk dilakukan normalisasi saluran agar kembali lancar. pasca pembongkaran ini harus dimanfaatkan untuk publik nantinya,” tutupnya.