Pasutri Asal Penawangan Grobogan Diamankan Karena Kirim Pekerja Migran Secara Legal

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat mengintograsi para pelaku pemilik usaha PT Balanta Budi Prima

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Aparat Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan pasutri, Ogi Sumargo (47) dan Siti Khurotin (45) pada Selasa, (27/6/2023).

Pasutri tersebut merupakan warga Desa Pulutan, Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah.

Pasutri tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya nekat memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural alias ilegal.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, keduanya merekrut PMI melalui PT Balanta Budi Prima. Para PMI dibuatkan paspor dan cek medical, namun diterbangkan ke negara tujuan menggunakan visa kunjungan.

Agar mengikat para calon PMI agar tidak mengundurkan diri, keduanya memberikan uang saku pada calon PMI.

‘’Untuk mengikat para calon PMI agar tidak mengundurkan diri, keduanya memberikan uang saku kepada para calon PMI. Ketika mengundurkan diri, mereka diwajibkan mengembalikan uang saku tersebut,’’ ujar Kapolres dalam press release di Mapolres setempat, Selasa (27/6/2023).

Tidak hanya itu saja, salah satu korban bernama Sri Pujiyati yang mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PT Balanta Budi Prima. Namun malah diperkerjakan kasar sebagai buruh bangunan.

Kemudian ketika hendak mengundurkan diri, Sri Pujiyati diminta mengembalikan uang saku sebesar 2 juta rupiah.

Tak terima dengan hal tersebut maka suami korban bernama Syuaib langsung melaporkan ke Polres Grobogan. Dari laporan tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Setelah ada fakta-fakta dan barang bukti dinyatakan cukup, pelaku akhirnya kami amankan. Kita lakukan pemeriksaan kepada keduanya,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan terdapat beberapa barang bukti disita dari tangan tersangka yakni bendel surat izin PT Balanta Budi Prima, surat izin pendirian kantor cabang P3MI PT Balanta Budi Prima dan beberapa berkas terkait pekerja yang akan diberangkatkan.

“Saat ini kita sedang mengembangkan kasus ini, untum itu kami meminta sekali lagi kepada yang sudah atau hendak diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia lewat perusahaan tersebut agar segera melaporkan ke Polres Grobogan,” pesan Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 85 huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 55 ayat (1) butir (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan. (RR/RD)

Ilustrasi toga wisuda (Istimewa) Previous post Kementerian Pendidikan Keluarkan Edaran soal Wisuda PAUD hingga SMA Tak Diwajibkan
Next post E-Koran Samin News Edisi 27 Juni 2023

Tinggalkan Balasan

Social profiles