SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyatakan ada dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) statusnya sebagai mantan narapidana (napi). Mereka mencalonkan diri untuk menjadi bagian dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Pati pada 2024 nanti.
Bacaleg yang berstatus mantan napi ini tetap diberikan haknya sebagai warga negara Indonesia yang biperbolekan untuk dipilih atau sebagai bakal calon maupun sebagai pemilih. Namun mantan napi itu harus melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Plt Ketua KPU Pati, Supriyanto mengatakan dua bacaleg berstatus sebagai mantan napi, masing-masing dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra. Peraturannya, mantan napi tersebut harus melengkapi berkas.
“Mereka harus menyertakan dokumen seperti putusan pengadilan. Jika mantan Napi itu sebelumnya divonis hukuman penjara 5 tahun ke atas, maka yang bersangkutan harus menunjukan surat bebas murni dari lapas,” jelasnya saat penyerahan hasil verifikasi dokumen bacaleg, belum lama ini.
Selain surat bebas murni itu, ditambah dengan bukti yang bersangkutan secara jujur menyampaikan kepada publik sebagai mantan napi. Dalam hal ini bisa berupa publikasi dari media massa.
Supri menyebut kedua partai politik itu belum melengkapi dokumen pendukung baik surat bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun pernyataan di media massa.
Akan tetapi dirinya belum mengetahui pasti mereka dari daerah pemilihan (Dapil) mana. Mengingat saat ini KPU Pati masih memberikan waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan tersebut. KPU Pati memberikan waktu mulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang.
Sementara terpisah, pimpinan PDI Perjuangan maupun Partai Gerindra saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
“Ndak tau aku mas,” jawab singkat Ketua DPC PDI Pati Ali Badruddin.
Sementara Ketua DPC Gerindra Hardi, sampai berita ini terbit belum juga memberikan respon.