SAMIN-NEWS.com, KUDUS – DPRD Kudus memperbolehkan bangunan di Kabupaten Kudus menjulang tinggi. Sebab kota kretek julukan dari Kudus itu sangat pro investasi. Hal itu dilakukan usai pihak DPRD melaksanakan publik hearing beberapa waktu yang lalu, dan menerima masukan dari masyarakat.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Rochim Sutopo mengatakan, bahwa bangunan di kota kretek ini diperbolehkan untuk membangun setinggi-tingginya. Hal ini diungkapkannya usai rapat Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas ‘Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2014.
“Dari perda tersebut berisi ‘Tentang Bangunan Gedung’ bersama tim ahli, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus, Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) serta Dinas Perizinan Kabupaten Kudus,” ungkapnya kepada Samin News.
Lebih lanjut, pihak Pansus III sudah melaksanakan beberapa kali publik hearing dan mendapati berbagai masukan dari elemen masyarakat. Mereka sangat menghendaki Kudus tidak ada aturan seperti wilayah Provinsi Bali yang membatasi tinggi bangunan.
“Karena bangunan gedung dapat didirikan setinggi-tingginya tidak masalah. Sebab Kabupaten Kudus ini sangat pro investasi. Tidak ada kata notulen di wilayah Kudus untuk bangunan tidak boleh lebih tinggi dari menara,” tuturnya.
Dalam pembahasan bersama pihak terkait, ia menjelaskan bahwa perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya (PBG) akan digunakan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
“Perda ini nantinya akan memudahkan masyarakat sendiri dan membuat mereka lebih nyaman dan aman berada didalam bangunan yang dihuninya,” ucapnya.
Perubahan syarat dari Izin mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yakni tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, ini sebagai langkah agar bangunan yang berdiri bisa sesuai standar.