Warga Tawangharjo Dilaporkan ke Polisi Karena Jual Sapi Tanpa Izin Pemilik

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Seorang warga Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang bernama Suprayogi melaporkan ke Polsek Tawangharjo atas dugaan penipuan hewan sapi miliknya yang dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

Menurutnya, korban datang ke Polsek Tawangharjo setelah sapi miliknya ini dijual tanpa ijin darinya.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati.

“Jadi awalnya bermula saat korban bersama temannya yakni Joko Sugiyanto pergi ke Pasar Hewan Wirosari pada September 2022 silam. Tujuannya untuk beli sapi sebagai persiapan Idul Adha 1444 Hijriyah pada 29 Juni 2023,” ujar AKP Umbarwati.

Pada saat itu korban membeli seekor sapi jantan seharga Rp15 juta. Kemudian, oleh Joko Sugiyanto menawarkan agar sapi ini dirawat oleh Kusmiyanti, warga Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo.

“Jadi ada perjanjian lisan antara korban dengan yang merawat sapi yang baru saja dibelinya itu. Dalam perjanjian lisan ini menerangkan nanti saat jelang Idul Adha tiba, akan dijual dan hasilnya dibagi dua,” ujar AKP Umbarwati.

Selang pada 22 Maret 2023, korban kembali ke rumah Kusmiyanti di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan untuk melihat kondisi sapi. Namun, saat sampai di rumah pelaku, korban tidak mendapati sapi miliknya.

Setelah ditanya, pelaku mengaku telah menjual sapi jantan tersebut dengan harga Rp5 juta lantaran alami sakit.

“Terlapor mengatakan sapi ini sudah dijual dengan harga Rp5 juta dengan alasan sapi sakit sehingga hanya dapat harga rendah,” ungkap AKP Umbarwati.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan ke Polsek Tawangharjo pada 22 Mei 2023.

“Kita langsung lakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan antara korban dengan terlapor dan akhirnya duduk bersama di Polsek Tawangharjo,” ujar AKP Umbarwati.

Namun,Kusmiayati berjanji akan mengembalikan sapi jantan. Hal itu diserahkan oleh Kusmiyanti kepada korban disaksikan perangkat Desa Jono dan Kapolsek Tawangharjo.

“Kasusnya sudah berakhir dengan mediasi kekeluargaan. Pelaku mengakui jika perbuatannya sudah melanggar hukum pidana. Sedangkan, korban setelah menerima sapi jantan tadi tidak menuntut korban kembali,” tambah AKP Umbarwati.(RR/RD)

Previous post Bocah 14 Tahun Tenggelam di Wisata Green Lake Waduk Kedung Ombo Ditemukan Meninggal Dunia
Plt Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto Next post KPU Pati Respon Pelaksanaan Pemilu Terbuka

Tinggalkan Balasan

Social profiles