SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan penyesuaian kebijakan distribusi gas melon atau 3 kilogram sudah dirancang sejak lama. Teranyar, bagi masyarakat yang hendak membeli gas subsidi itu harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Pati, Nur Sukarno, Senin (25/7/2023). Kebijakan ini terhitung masih awam di kalangan masyarakat, terlebih sebelumnya dilakukan sederhana ada barang masyarakat bisa membeli.
“Gagasan penggunaan NIK untuk pembelian gas melon 3 kg bersubsidi sudah setahun yang lalu,” terang Sukarno melalui pesan singkatnya (WA) kepada Samin News.
Dia menyatakan kebijakan yang terhitung masih hangat ini merupakan ketegasan pemerintah dalam rangka menjamin distribusi gas melon subsidi tepat sasaran.
“Penggunaan NIK tersebut bertujuan untuk kontrol supaya tidak terjadi penyelewengan dalam distribusi penjualan gas melon 3 kg bersubsidi,” terang Sukarno.
Ke depannya, dia berharap aturan tersebut membuat masyarakat semringah. Pasalnya distribusi gas melon subsidi dari pemerintah bakal tepat sasaran. Kasus seperti terjadinya penyelewengan atau masyarakat mampu tidak bisa membeli gas ini.
“Hal ini termasuk dalam pengetatan pengawasan dalam distribusi penjualan sehingga harapannya tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan gas bersubsidi,” tutup dewan dari Golkar itu.(Adv)