SAMIN-NEWS.com, PATI – Belakangan ini isu blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi perbincangan serius. Pasalnya pelayanan KTP baik di kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengalami persoalan yaitu kekosongan blangko.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mendorong dinas terkait berupaya lebih agar kebutuhan masyarakat tersebut tetap terlayani.
Pihaknya meminta Disdukcapil agar terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran kebijakan pendistribusian blangko KTP adalah ranah pemerintah pusat. Setelah diterima, baru kemudian dibagi per masing-masing gerai pelayanan kependudukan.
“Ini menjadi keprihatinan kita untuk mendapat blangko sesuai dengan harapan kita semua. Kami juga melakukan pendekatan dengan pusat. Kami berharap Disdukcapil tidak pantang menyerah dengan tujuan bagaimana kebutuhan masyarakat Pati terealisasi sesuai kuotanya,” katanya di kantor DPRD, Kamis (20/7/2023).
Perempuan asal Tambakromo itu menyatakan distribusi blangko oleh pusat terbatas. Sehingga isu ini tidak hanya dialami di Kabupaten Pati melainkan nasional. Pemerintah Pusat sendiri memberi Plafon atau batasan sekian tiap 3 bulan.
Dia mengaku heran, pelayanan kependudukan acap kali muncul persoalan. Warsiti mengatakan bahwa Komisi A sering menjalin komunikasi dengan Disdukcapil untuk membahas persoalan yang tengah terjadi.
“Setiap kami komisi A berkomunikasi dengan capil, selalu alasannya keterbatasan blangko. Sebenarnya saya heran, blangko seukuran segitu tapi ada keterbatasan,” pungkasnya.(Adv)