Disebut Ada Desa yang Diisi 3 Perangkat, Ali Dorong Segera Ada Pengisian

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin saat memberikan keterangan kepada wartawan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyatakan ada beberapa desa di mana hanya ada 3 perangkat desa yang mengisi. Menurutnya, ini harus segera dilakukan tindakan agar jalannya pemerintahan desa berjalan dengan profesional.

Sebab, jika diisi dengan perangkat desa yang tidak lengkap. Maka, menurutnya kondisi tersebut bakal menganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Terkait banyak perangkat desa yang kosong, harapannya agar segera dilakukan pengisian. Karena banyak perangkat desa yang kosong. Kemudian ada beberapa desa, perangkat desanya hanya 1-2, 3 kan. Artinya untuk kelancaran suatu pemerintahan desa ini didukung perangkat desa yang mencukupi,” ujar Ali Badrudin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk segera mengisi ratusan perangkat desa di Kabupaten Pati yang telah kosong.

Bahkan, Pasopati yang diikuti serta sejumlah Ketua RT dan RW itu juga melakukan audiensi dengan DPRD Pati beberapa waktu lalu. Tujuannya sama agar aspirasi ini segera didengar oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi selaku pimpinan daerah.

“Harapannya Pemerintah Kabupaten Pati segera memberikan arahan kepada masing-masing desa untuk melakukan pengisian perangkat desa,” Ali menjelaskan.

Kendati demikian, tidaj lantas kekosongan perangkat desa tersebut diisi. Sebab, ada Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang pengisian perangkat desa sebelumnya harus dilakukan revisi atau pembenahan.

Pasalnya, Ali menyebut pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa itu sendiri. Bukan menjadi otoritas pemerintah daerah. Tentunya, Perbup 55 itu harus merepresentasikan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) selaku peraturan di atasnya.

“Tentunya sesuai dengan undang-undang dan Perda. Pengisian perangkat desa kan menjadi kewenangan sepenuhnya milik desa, bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten pati,” tambah Ali.(Adv)

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin Previous post Ketua DPRD Angkat Bicara Soal Usulan Pengganti Penjabat Bupati Pati
Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati saat dimintai keterangan awak media Next post Ketua DPRD Pati Tak Sepaham dengan Perbup Nomor 55

Tinggalkan Balasan

Social profiles