SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Kades Plosoharjo dan Tambirejo di Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan terkonfirmasi daftar Bacaleg, namun keduanya belum memenuhi syarat.
Kedua kades tersebut dinyatakan belum menyerahkan surat pemberhentian.
Untuk menjadi informasi bahwasanya sesuai dengan PKPU, untuk batas akhir penyerahan dokumen sendiri pada 3 Oktober 2023, bersama dengan masa terakhir pencermatan DCT.
Anggota Bawaslu Grobogan Moh.Syahirul Alim mengatakan bahwa dokumen dua kades tersebut belum lengkap. Selain itu, dari isu sejumlah kades yang mendaftar bacaled, hanya dua yang mencantumkan jabatannya sebagai kades.
“Dari data Silon, yang mencantumkan jabatan kepala desa hanya dua orang, yaitu Plosoharjo dan Tambirejo. Beberapa kepala desa yang isunya mencalonkan Bacaleg, tidak mencantumkan pekerjaannya, atau ditulis swasta,” pungkasnya, Sabtu (1/7/2023).
Namun, dua kades tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri, dan telah ada tanda terimanya.
Kemudian, Syahirul juga menjelaskan bahwasanya selama surat pemberhentiannya belum turun, maka kedua kades tersebut akan dinyatakan belum memenuhi syarat.(RR/RD)