SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengatakan penerimaan pajak daerah dari sektor aktivitas tambang hanya sedikit. Pertambangan galian C disebut tak kurang dari belasan titik.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada BPKAD Pati, Zabidi membenarkan hal itu. Pihaknya menyatakan perizinan aktivitas pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Retribusi pajak dari kegiatan galian C di Pati jika sesuai dari hasil yang diizinkan oleh provinsi, maka hanya ada 10 objek,” ujar Zabidi di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Pihaknya menjelaskan, perizinan aktivitas tambang yang diatur oleh Pemprov itu seperti kaitannya dengan volume atau kapasitas berapa luasan yang ditambang. Ada juga berkaitan dengan lingkup, serta retribusi yang harus dikeluarkan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, pengaturan retribusi pajak tambang itu telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Mengacu aturan itu pemasukan pertambangan di Pati untuk tahun 2023 ini target retribusinya mencapai Rp 250 juta setahun,” Zabidi menjelaskan.
Akan tetapi, lanjut dia bahwa semester pertama sampai bulan Juni retribusi pajak sektor tambang baru menerima 30,72 persen. Maka, diharapkan wajib pajak segera melunasi kepada pemerintah.