SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Desa nonaktif Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Kunarso belum menyerahkan aset kepada desa. Hal itu disampaikan Camat Margoyoso, Agus Purwanto di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Agus mengatakan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati informasinya sudah diserahkan kepada pihak Polresta Pati. Akan tetapi pihaknya mengaku tak tahu konsekuensi pidana bagi kades nonaktif.
“Sejauh ini belum ada laporan ke kami dari Polresta, mengenai pidana itu otoritas sana, tapi secara administratif Pak Pj sudah memberikan peringatan 1, 2, dan 3 hingga terbit SK pemberhentian sementara kalau gak salah tertanggal 26 Juni kemarin,” ujarnya.
Menurut Agus, kades nonaktif meski telah menerima peringatan tetapi tidak ada respon. Padahal, seharusnya setelah diberhentikan sementara itu yang bersangkutan harus mengembalikan aset desa.
“Diktum keempat (SK) kades diminta untuk menyerahkan aset. BPD kita fasilitasi kita kawal. Dan sampai saat ini kades belum pernah menampakkan diri, rumahnya selalu tertutup,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia sebelumnya Senin, 10 Juli kemarin telah bersurat kepada kades nonaktif. Isinya meminta klarifikasi mengapa diperingati 3 kali berturut-turut diminta menyerahkan sukarela oleh BPD tidak pernah hadir di balaidesa. Pertemuan itu dijadwalkan hari ini, pukul 13.00 WIB di kecamatan.
Dia menyatakan apabila kades nonaktif tidak dapat mengembalikan penyelewengan itu, mempunyai konsekuensi administratif dari diberhentikan sementara hingga akan diberhentikan permanen.
“SK pemberhentian kades nonaktif itu sekitar sampai 26 September. Setelah itu biasanya ditambah 7 hari tidak selesai, maka akan menerima SK pemberhentian permanen,” tambah dia.
“Kami sudah memberikan edukasi, bahkan sampai di kabupaten ada dari asisten, Tapem, Dispermades dan BPKAD, tetapi bahasanya yang bersangkutan itu cuek. Andaikan mau mendengarkan tidak sampai seperti ini kasusnya,” tutupnya.