SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Tidak henti-hentinya Satreskrim jepara memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.
Dalam operasinya Satreskrim Jepara berhasil mengungkap 11 kasus dengan 16 tersangka narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Dari jumlah tersebut,14 tersangka di antaranya narkotika dan 2 tersangka kasus obat tanpa ijin edar.
Saat gelar kasus Kamis 20 Juli 2023, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut merupakan pengungkapan dari bulan Mei sampai Juli 2023. Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan narkotika shabu 7,86 gram senilai Rp94 juta. Serta obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butir senilai Rp6 juta rupiah.
Tersangka paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka 3 di antaranya merupakan residivis. ASR, AC, W, ketiganya adalah residivis yang baru keluar penjara.
Modus para tersangka adalah menawarkan barang untuk dijual, membeli, menerima, meyerahkan, menjadi perantara barang narkotika guna memeroleh keuntungan. Dan satu kasus yakni menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar,”Kata wahyu nugroho
Untuk para tersangka narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2029 tentang narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Obat-obatan tanpa ijin edar pasal 197 sub 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara.(CH/RD)