Residivis Ditangkap Polisi Usai Melakukan Tipu Gelap di Wirosari Grobogan

Petugas menunjukkan lokasi kasus pemuda yang embat motor temannya di Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (12/7/2023)

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap aparat Polsek Wirosari Polres Grobogan.

NA (23) alias Tepos alias Keplek warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus itu ditangkap usai menggelapkan motor milik Mk (32) warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari Polres Grobogan AKP Muri mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (8/7/2023) malam saat korban diajak pelaku ke Kabupaten Blora untuk membeli sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam K 2572 CRF milik korban.

“Korban memboncengkan pelaku. Saat diperjalanan yang belum jauh dari tempat kos pelaku topi yang dipakai korban jatuh di jalan dan meminta pelaku untuk putar arah untuk mengambil topi sekaligus dompet dan ponsel milik korban yang tertinggal di rumahnya,” kata Kapolsek Wirosari Polres Grobogan, Rabu (12/7/2023).

Sesampainya di depan tempat kos milik pelaku, korban turun dari motor sedangkan pelaku masih berada diatas sepeda motor dengan kondisi masih menyala.

Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban “aku tak njupuk topimu ngko tak balik rene (aku mau ambil topimu, nanti aku kembali kesini lagi)”.

‘’Setelah korban mengambil dompet dan ponsel di rumahnya, korban menunggu pelaku hingga 30 menit, tetapi pelaku tidak kembali. Korban juga mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku, tetapi tidak aktif,’’ jelas AKP Muri.

Kejadian tersebut, kemudian diberitahukan kepada SA (37) warga Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan yang juga mengenal pelaku. SA (37) juga mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp, tetapi tidak dibalas.

Hingga keesokan harinya, pelaku tak juga mengembalikan sepeda motor korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut dan mengalami kerugian hingga Rp. 14 juta.

‘’Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku di dekat SPBU Undaan, Kabupaten Kudus,’’ ungkap Kapolsek Wirosari Polres Grobogan.

Dari hasil penangkapan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di wilayah Kabupaten Kudus.

‘’Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,’’ pungkas AKP Muri.(RR/RD)

Sekda Edy Sujatmiko memberikan alat kerja kepada TMMD Previous post Pemkab Jepara Harap TMMD Percepat Pemerataan Pembangunan
Camat Margoyoso Agus Purwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan Next post Margoyoso Rakor Pengentasan Kemiskinan Ekstrim

Tinggalkan Balasan

Social profiles