SAMIN-NEWS.com, PATI – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria menduga longsornya tambang galian C di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang menyebabkan seorang laki-laki asal Grobogan meninggal dunia lantaran faktor kelalaian terhadap keselamatan kerja.
Sebelumnya pada tanggal 2 Juli kemarin, satu sopir damp truck asal Geyer Grobogan di tambang Desa Wegil meninggal dunia lantaran tertimpa longsoran batu kapur saat hendak mengambil tambang.
Kepala Cabang ESDM wilayah Kendeng Muria melalui Staf Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Primanda Agung, menyatakan peristiwa nahas itu masih diivestigasi oleh Kementerian ESDM. Namun dia menduga karena ada faktor kelalaian mengenai keselamatan kerja.
“Dugaan sementara kejadian itu karena K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan),” ucap Primanda ditemui Samin News di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Kementerian ESDM bersama dengan aparat penegak hukum (APH) kini masih terus melakukan pemeriksaan setelah sebelumnya dilakukan investigasi di lokasi kejadian. Sudah ada sepekan lebih hasil pemeriksaan tersebut belum keluar.
Menurut Primanda, hasil investigasi tersebut akan digunakan sebagai acuan bagi pemangku kebijakan guna mengeluarkan rekomendasi perusahaan CV Tri Lestari selaku penambang di tempat tersebut. Terlepas dari hal itu, pihaknya belum bisa memastikan waktu investigasi sampai kapan.
“Hasil investigasi dari inspektur tambang ESDM wilayah Jawa Tengah untuk hasilnya kita masih menunggu. Karena nanti mereka membuat surat tindak lanjut yang ditandatangani ke penambang ada rekomendasi, kita tahunya nanti setelah surat tindak lanjut itu keluar, ” ujarnya.
“Kemarin dari hasil temen inspektur tambang di lapangan terkait dengan K3L nya. Tapi hasilnya kurang tahu, karena kita hanya mendampingi dari inspektur tambang,” tegas Primanda.
Jika memang karena adanya faktor kelalaian keselamatan kerja, pihaknya mengatakan bisa jadi perizinan perusahaan itu akan dicabut oleh kementerian. Hal ini tergantung dari hasil investigasi.
“Apakah bisa perizinan dicabut, itu nanti tergantung dari rekomendasinya seperti apa dari kementerian. Seperti kalau di tempat lain kan ada rekomendasi penataan, itu kan lokasi berbahaya untuk meminimalisir seperti apa,” tandas dia.