Sebentar Lagi Ditetapkan, Raperda Fasilitasi Pesantren kini Dievaluasi Gubernur

Ilustrasi santri mengaji (foto: pinterest)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah membocorkan perihal perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi dan Pemberdayaan Pesantren.

Pembahasan Raperda pesantren itu menyita waktu panjang serta melelahkan. Pembahasan Mul dilakukan oleh Komisi D selaku inisiatif, penyusunan draf, berlanjut pembahasan Pansus hingga diparipurnakan. Kemudian saat ini sudah sampai evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Raperda pesantren saat ini proses evaluasi Gubernur. Evaluasi itu pengajuannya bulu Juni kemarin dan rencananya bulan ini (Juli) sudah selesai waktunya,” ucap Muntamah selaku wakil ketua Pansus dihubungi Samin News, Senin (25/7/2023).

Sebelumnya lembahasan Raperda pesantren juga sempat tersendat. Pasalnya Pemkab Pati dipimpin ol seorang Penjabat (Pj). Dalam aturannya Pj harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, setelah pihak eksekutif mengantongi perizinan itu lalu pembahasan bisa dilanjutkan kembali. Hingga akhirnya diparipurnakan lalu saat ini tengah tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Dengan begitu, Raperda akan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah evaluasi tersebut rampung, kemudian penyampaian laporan. Berikutnya adalah tahap penetapan,” terang perempuan anggota dewan dari Fraksi PKB tersebut.

Dengan ditetapkannya Raperda jadi Perda tentang Fasilitasi dan Pemberdayaan Pesantren itu menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam rangka pembangunan dunia pesantren. Apalagi mengingat jumlah pesantren di Kabupaten Pati jumlahnya sangat banyak.

Melalui peraturan itu juga ada kewajiban pemerintah daerah terhadap pesantren, seperti dalam hal rekognisi atau pengakuan lembaga pesantren, pengembangan institusi hingga pembiayaan terhadap pesantren. Dari situ pesantren akan lebih fokus menggembleng para santri.(Adv)

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah Previous post Raih KLA Madya, Dewan Harap di Pati Nihil Kekerasan pada Anak
Gas melon 3 kilogram (Istimewa) Next post Beli Gas Melon Pakai KTP, Dewan Pati: Kontrol Distribusi agar Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan

Social profiles