Tekan Angka Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN Unisnu Jepara Gelar Sosialisasi

Duta Genre tahun 2022 Utari Widyaningrum memberikan sosialisasi kepada peserta

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unisnu Jepara menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di MA Matholibul Ulum, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dalam kesempatan itu, mahasiswa KKN Unisnu angkatan 15 menggandeng Duta Genre Kabupaten Jepara 2022 yaitu Utari Widyaningrum. Diikuti sebanyak 25 siswa-siswi yang duduk dibangku kelas 12.

Saat ditemui mahasiswa KKN, Ketua Tanfidhiyah NU Desa Lebak, Syukron Amin mengatakan, kasus permohonanan dispensasi nikah di Desa Lebak meningkat. Hal itu juga disebut sesuai dengan data Pengadilan Agama pada tahun 2022 terdapat 419 permohonan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun.

“Faktor-faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi nikah terjadi akibat hamil di luar nikah, faktor ekonomi, faktor budaya, dan lemahnya pendidikan agama dan karakter,” katanya.

Sementara itu, Duta Genre 2022, Utari Widyaningrum mengatakan, dampak dari pernikahan dini salah satunya menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna. Sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur atau pun cacat.

Foto Bersama
Foto Bersama

Selain menekankan agar anak remaja tidak menikah di usia dini, sosialisasi ini juga diharapkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Peran orang tua dan guru di sekolah saja tidak cukup untuk mencegah perkawinan di kalangan remaja.

“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini akan membuat siswa-siswi sadar akan pentingnya pemahaman dampak perkawinan di usia muda. Terlebih perkawinan harus dilakukan secara selektif yakni harus cukup dalam kebutuhan primer, sekunder dan tersier dan juga mental yang matang,” terangnya.

Program sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN ini sangat baik. Mengingat kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak dari pergaulan bebas dan pernikahan dini. Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya pencegahan pernikahan dini.(CH/RD)

Lokasi penemuan mayat bayi perempuan di Desa Genuksuran Grobogan Previous post Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Disamping Rumah Kayu di Grobogan
Bendera Merah Putih yang hendak dipasang di Gang I A Desa Tambaharjo oleh Pemdes Payang Next post Polemik Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI di Tambaharjo

Tinggalkan Balasan

Social profiles