SAMIN-NEWS.com, PATI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati memberikan Remisi Umum (RU) bagi 180 orang narapidana (Napi) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi itu di serahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan saat upacara peringatan kemerdekaan di Alun-alun Simpang Lima Pati, Kamis (17/8/2023).
Remisi tersebut dibagi ke dalam dua kategori, yaitu remisi RU I atau pengurangan sebagian masa tahanan. Sementara RU II yakni istilah pemberian remisi langsung bebas.
“Tahun 2023 ini Lapas Pati memberikan remisi kepada 180 orang warga binaan. Dengan rincian 179 orang RU I dan RU II satu orang. RU II itu artinya langsung bebas pada hari ini. RU I itu hanya (pengurangan) sebagian, jadi tidak langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto.
Kalapas membeberkan bahwa jumlah pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bermacam-macam. Yakni ada yang menerima satu bulan sampai ada yang mendapat enam bulan.
“Kasus mereka itu macam-macam, di Lapas Pati beragam. Ada tersandung kasus narkoba, terkena pidana umum dan macam-macam kasusnya,” Febie menjelaskan.
Lebih lanjut, dia mengungkap total keseluruhan warga binaan Lapas Kelas IIB Pati saat ini sejumlah 312 orang. Sehingga ada sekitar 60 persen napi yang menerima remisi kali ini.
“Sepanjang tahun ini Lapas Pati hanya sedikit menerima kiriman napi dari luar, hanya dari Demak dan Kudus. Sisanya tidak ada, dari Pati sendiri,” pungkas dia.