SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Sebanyak 80 warga Kabupaten Jepara menjadi korban arisan bodong. Tak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Satreskrim Polres Jepara pun, menangkap seorang perempuan berinisial IN (28) yang diduga menjadi tersangka atas kasus ini. Disebutkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebanyak 80 orang menjadi korban arisan bodong yang dikelola oleh tersangka IN. Dia menjelaskan korban tergiur iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan pelaku.
“Pelaku ini awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar,” katanya.
Menurut AKBP Wahyu, dari hasil penyelidikan aksi pelaku telah berlangsung dari tahun 2021-2023, dengan korban sebanyak 80 orang, kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Kapolres Jepara.(CH/RD)