SAMIN-NEWS.com, PATI – Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyinggung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR saat dimintai keterangan awak media soal penanganan kekeringan.
Pembahasan Raperda CSR itu mandek lantaran antara kedua instansi yaitu eksekutif dan legislatif belum menemui titik temu. Padahal menurutnya, peraturan itu dibuat salah satu fungsinya adalah untuk memberikan bantuan masyarakat.
“Kita panggil perusahaan melalui CSRnya guna bantuan air bersih. Tapi kejelasannya belum tahu dari eksekutif, namun Raperda CSR akan segera kita tindaklanjuti,” ucap Ali dalam rekaman yang ditulis Rabu (23/8/2023).
Ketua DPRD menyatakan musim kemarau saat ini sudah berdampak pada lingkungan kehidupan masyarakat. Khususnya Pati bagian selatan. Musim kemarau sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Puncak musim kemarau diprediksi bakal berlangsung Agustus hingga September 2023 mendatang. Kendati demikian puluhan desa di Pati sudah mengalah krisis air bersih untuk dikonsumsi masyarakat.
Dia membeberkan bahwa dari pihak eksekutif tidak sepaham dengan peraturan yang bakal diterapkan mengenai konsep penghitungan CSR. Sementara legislatif, kata dia mengendalikan CSR agar diatur besaran nominalnya yang diwajibkan disalurkan.
“Ini kan Perda CSR masih mentok, soalnya eksekutif tidak mau (diterapkan) batasan minimumnya. Eksekutif maunya tidak ada batasnya. Lha untuk apa Perda dibuat kalau tidak ada batasnya, tidak ada aturan yang mengatur,” pungkas Ali.(Adv)