SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar retribusi pengujian kendaraan bermotor atau sering disebut dengan Uji KIR tetap diberlakukan. Ini disampaikan Banggar saat rapat paripurna, belum lama ini.
Permintaan itu tertuang saat penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati tentang rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2024.
Komisi DPRD Pati telah melaksanakan pembahasan materi KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dengan OPD terkait untuk memberikan masukan atas program dan kegiatan kepada Banggar.
Salah satu masukan pembahasan dari Komisi C dan OPD terkait kepada Banggar yaitu kaitannya retribusi pengujian kendaraan bermotor agar tidak dihapus.
“Retribusi pengujian kendaraan bermotor diharapkan agar tidak dihapus dan tetap menjadi sumber pendapatan di Kabupaten Pati,” kata Ketua Banggar, Ali Badrudin yang diwakili Muslihan saat penyampaian laporan.
Jika retribusi pengujian kendaraan itu dihapus maka akan berdampak pada hilangnya salah satu dari pendapatan daerah. Sehingga hal ini dinilai masih perlu adanya retribusi.
Banggar juga meminta Dishub soal target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum agar pendapatannya dioptimalkan kembali pada tahun 2024.
Di samping itu, Dinas Perhubungan diminta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani pemanfaatan jalan yang dilalui kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya.
Sebagai informasi, permintaan Banggar itu menanggapi soal wacana pemerintah pusat akan menghapus retribusi pengujian kendaraan tahun 2024.(Adv)