SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum menyatakan stok pupuk bersubsidi sekarang ini aman. Petani tak perlu cemas terhadap kebutuhan tanaman mereka.
Hal tersebut menjawab pertanyaan media mengenai kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Cluwak pada pertengahan Mei lalu. Niken mengatakan serapan pupuk subsidi masih di bawah 50 persen dari total alokasi di Kabupaten Pati. Sehingga kasus ini bukan karena faktor adanya dugaan kelangkaan stok pupuk di bawah.
“Sebenarnya kalau kelangkaan ndak ya. Karena saya lihat serapan pupuk kita masih belum memenuhi target,” kata Niken di Pendopo Pati usai menghadiri kegiatan Tasyakuran Kedatangan Jemaah Haji dan Peringatan Tahun Baru 1445 Hijriah, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, Polresta Pati mengamankan pelaku penjualan pupuk subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Cluwak. Sebanyak 200 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram pupuk jenis Urea dan Phonska dikirim dari Jawa Timur ke wilayah Cluwak.
Niken menegaskan kejadian itu telah menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, toko penyalur pupuk atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) sebagai mitra distribusi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pati dilarang menjual pupuk ilegal.
“Jadi menurut saya tidak perlu mendatangkan pupuk dari luar. Dari pihak KPLnya memang menyalahi aturan. Kita tidak bisa mendatangkan dari luar atau mengirim ke luar dari wilayah Pati tidak bisa,” dia menjelaskan.
Menurutnya, Dispertan hanya mempunyai kewenangan terhadap bagian perencanaan seperti pengajuan puput subsidi petani di e-Alokasi melalui Kartu Tani. Sementara bagian distribusi pupuk adalah wilayah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) begitu juga masalah hukum ditindak oleh aparat.
“Informasinya sudah ditindaklanjuti di Indag (Disdagperin). Sebaiknya saya sarankan ke Disdagperin saja. Soalnya kaitannya dengan distribusi pupuk itu sudah kewenangan Disdagperin,” pungkasnya.