DPRD Pati Harap Perda Pesantren Diimplementasikan Optimal

Rapat paripurna DPRD Pati bersama jajaran pemerintah daerah kabupaten pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren disahkan menjadikan Peraturan Daerah (Perda).

Delapan fraksi DPRD menyetujui disahkannya peraturan itu dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi beberapa waktu lalu. Delapan itu fraksi PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, fraksi NKRI, fraksi PPP, Golkar serta Nasdem.

“Pada prinsipnya menerima dan setuju Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren disahkan menjadi Perda. Berharap dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pengembangan pesantren dan kepada masyarakat secara umum,” bunyi fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan anggota DPRD, Dicko Wahyu Pradana.

Sementara fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga kultural yang memperkenalkan gagasan pembangunan pedesaan sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat.

Fraksi PPP menyebut pesantren berkontribusi terhadap tujuan pembangunan manusia Indonesia secara utuh, tujuan pendidikan nasional serta pendidikan islam.

Begitu juga pendapat fraksi Golkar yang menilai Raperda ini menuntut para stakeholder terkait dalam mengawal serta pengawasan untuk pengembangan pesantren.

“Hadirnya Raperda ini menuntut keseriusan kita semua dalam peningkatan kualitas dari standarisasi pendidiknya, santrinya, hingga pada fasilitas sarana dan prasarana harus kita perhatikan,” bunyi pendapat fraksi Golkar.

Fraksi Partai lain juga secara umum senada menyatakan dukungannya agar disahkannya Raperda menjadi Perda output pengembangan pesantren dapat terlaksana secara optimal.(Adv)

Evakuasi Nenek Yang Meninggal di Kali Lusi Grobogan pada Rabu (10/8/2023) Previous post Nenek Meninggal di Kali Lusi Grobogan, Diduga Terpeleset Saat Akan Mandi
Anggota DPRD Pati Muslihan saat menyampaikan hasil pembahasan Banggar Next post Banggar Minta Retribusi Uji KIR Tetap Berlaku

Tinggalkan Balasan

Social profiles