SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Sudah dua kali mendekam dibalik jeruji besi tahanan, ternyata tak membuat Sl (41) warga Kunden, Wirosari, Grobogan menjadi jera dan kapok.
Residivis spesialis pencurian motor ini, kembali berulah hingga akhirnya ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Wirosari Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari Polres Grobogan AKP Muri mengungkapkan, SI (41) kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian milik JAS (22) di sebuah pekarangan yang berada di Desa Mojorebo, Wirosari, Grobogan.
Aksi tersebut, berawal saat korban sedang menyiran tanaman jagung di sawah dan memarkirkan sepeda motornya di sebuah pekarangan kosong dengan posisi kunci kendaraan yang masih menempel.
‘’Setelah menyiram tanaman jagung, korban mencari rumput. Saat hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang,’’ ungkap Kapolsek Wirosari Polres Grobogan, Jum’at (11/8/2023).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polsek Wirosari Polres Grobogan.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian Polsek Wirosari Polres Grobogan akhirnya mengamankan SI (41) di rumahnya.
‘’Saat itu, sepeda motor juga ditemukan masih berada di dalam rumah pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan kecocokan data sepeda motor yang ada di rumah pelaku dengan milik korban yang hilang,’’ jelas AKP Muri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Wirosari Polres Grobogan juga mengimbau kepada warga yang pergi kesawah dengan mengendarai sepeda motor untuk selalu waspada akan terjadinya pencurian.
‘’Parkir ditempat aman, yang masih dapat dijangkau dan dilihat saat melakukan aktifitas di sawah serta tambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor di area persawahan,’’ tandas AKP Muri.(RR/RD)