SAMIN-NEWS.com, PATI – Ada sejumlah agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang jadi Pekerjaan Rumah (PR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Di antaranya yakni pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perkoperasian.
Sebelumnya, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro telah menjelaskan prakarsa kedua Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti serta dibahas bersabda sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Menyikapi kedua Raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Perkoperasian untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pati.
Pembahasan ini mengacu pada perkembangan hukum yang ada. Karena Pemerintah Pusat telah memerintahkan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketetapan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga daerah harus membentuk aturan sesuai dengan undang-undang.
“Harapannya Perda itu mampu mengatur dan mengoptimalkan pajak daerah, yang nantinya memiliki manfaat besar pada masyarakat dan kemajuan pembangunan,” tulis Pandangan Umum fraksi PDI Perjuangan.
Di sisi lain, Raperda Koperasi nanti menjadi landasan hukum agar koperasi di Kabupaten Pati mampu berkembang serta lebih luas berdampak pada perekonomian kemajuan masyarakat.
“Untuk Raperda tentang Perkoperasian, kami juga berharap nantinya akan mengatur secara jelas mengenai perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan koperasi hingga tercapai tujuannya sesuai amanat Undang-undang Nomor 52 Tahun 1992,” tambah fraksi PDI Perjuangan.
Oleh sebab itu, mengingat pentingnya peraturan mengenai pajak daerah hingga koperasi. Maka fraksi PDI Perjuangan DPRD Pati akan mengawal pembahasan dua Raperda ini melalui wakil-wakilnya di Panitia Khusus (Pansus).(Adv)