Ketua DPRD Pati Jelaskan Maksud Raperda CSR Dibentuk

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menjelaskan maksud tentang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR.

Menurutnya, Raperda CSR berperan dalam hal pengaturan ruang lingkup penerima manfaat dari suatu perusahaan. CSR secara ideal digunakan perusahaan untuk mengakomodasi serta berperan dalam kegiatan sosial lingkungan.

“CSR ini kan siapa yang berhak menerima, diserahkan ke siapa, kemudian berapa minimum dari keuntungan bersih. Kan begitu, biar ada rasa tanggung jawab dari perusahaan,” kata Ali Badrudin, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut, program CSR merupakan salah satu bentuk upaya suatu perusahaan guna membantu serta menyelesaikan persoalan baik sosial serta persoalan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Dengan diaturnya mengenai dana wajib tersebut, maka ada mekanisme administrasi. Sehingga ke depannya pemerintah, stakeholder terkait serta masyarakat umum bisa tahu. Ini merupakan upaya membentuk transparansi.

Di samping itu, diketahui juga kegiatan apa saja yang telah dilakukan perusahaan dari pembiayaan CSR. Dirinya menyebut jangan sampai CSR hanya digunakan sebatas kegiatan seremoni semata tanpa mempunyai dampak manfaat besar bagi masyarakat.

“Sekarang perusahaan mana di Pati yang ngasih CSR?, kita ndak tahu. Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan masyarakat yang mendesak, tapi malah hanya untuk satu kegiatan apa yang kurang begitu jelas. Makanya Raperda CSR saya berharap segera diselesaikan jadi Perda,” paparnya.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa eksekutif belum menyetujui soal aturan CSR. Ketidakmauan itu adalah terkait dengan batas minimal CSR yang harus disalurkan.

“Misal dari keuntungan bersih 1 persen atau ½ persen harus disepakati. Sebelum Raperda dibahas, mengundang perusahaan, tokoh masyarakat, tim ahli, tim pakar sudah diundang, untuk menyepakati itu,” tandasnya.(Adv)

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar Previous post Pelaku Penusukan Dangdut di Trangkil, Kasat Reskrim: Dia Residivis
Ketua DPRD Kabupaten Pati saat memimpin rapat Next post Ali Badruddin Singgung Raperda CSR saat Bahas Penanganan Kekeringan

Tinggalkan Balasan

Social profiles