SAMIN-NEWS.com, PATI – Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pati, menindaklanjuti soal dugaan kasus penebangan liar atau illegal loging di Hutan Ngarengan yang terletak di kawasan Dukuhseti. Hal itu menyusul sejumlah orang ketahuan tengah mengangkut pohon dari hutan tersebut.
Administratur KPH Pati Eko Teguh Prasetyo membenarkan bahwa terdapat kasus pembalakan liar oleh oknum masyarakat di hutan Ngarengan pada beberapa waktu lalu. Pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi atas kasus ini.
“Terkait laporan illegal loging itu sudah kami terima. Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Sudah dilakukan investigasi,” ucap Eko dalam rekaman yang ditulis Rabu (16/8/2023) di kantornya.
Kegiatan pengangkutan kayu di hutan Ngarengan itu dilakukan oleh sejumlah orang. Pelaku tidak hanya sendiri. Sehingga pihaknya bersama dengan tim dalam waktu dekat akan datang ke lokasi kejadian-kejadian menindaklanjuti persoalkan tersebut.
Pencuri kayu di hutan Ngarengan, kata Eko sudah terjadi tidak hanya baru kali ini. Melainkan, menurutnya sudah terjadi di daerah Pati utara cukup lama. Diri menyebut, kejadian ini lantaran minimnya pengetahuan masyarakat soal perlindungan dan kelestarian hutan.
“Kami akan datang ke sana, kami akan menemui tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sana untuk berdialog. Upaya kami atas kejadian ini mengedepankan pendekatan ke anu. Jadi masyarakat harus diberikan pemahaman,” terang dia.
Di dalam proses sosialisasi, KPH Pati masih terus melakukan investigasi siapa saja oknum kelompok masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan hutan. Terlebih dilakukan dengan cara ilegal tidak bertanggung jawab.
“Jadi nantinya siapa saja ketahuan yang terlibat dan dapat diproses hukum. Kita khawatir kejadian ini dilakukan atas ketidaktahuan masyarakat menyebabkan kerusakan. Jadi harapannya pelakunya bisa tertangkap,” bebernya.
Adapun kasus pembalakan liar ini dilakukan sejumlah masyarakat yakni mengangkut pohon dari hutan jenis kayu jati menggunakan kendaraan sepeda motor.