Pelaku Penusukan Dangdut di Trangkil, Kasat Reskrim: Dia Residivis

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku penusukan saat acara dangdut di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil pada Jumat (18/8) malam.

Kedua pelaku itu masing-masing AK (24) dan CR (22) ditangkap Polresta Pati tak lebih dari 24 jam usai kejadian nahas tersebut. Diungkapkan mereka masih tetangga korban. Salah satu pelaku adalah residivis penganiayaan.

“Pelaku berhasil kita amankan, ada 2 orang. Dia ternyata merupakan residivis. Salah satunya adalah AK itu dia residivis atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Kompol Onkoseno ditulis Rabu (23/8/2023).

Pihaknya menyampaikan atas hal itu dimungkinkan akan menjadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Sehingga pelaku residivis tersebut terancam hukuman lebih berat.

Berkaca dengan kejadian ini, Polresta Pati kata dia akan berupaya lebih ketat melakukan patroli pengamanan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat terlebih ketika ada kegiatan hiburan semacam itu.

“Kita perketat di patroli keamanannya, kalau perizinan kegiatan bukan ranah kami. Saat terjadi indikasi keributan segera kita ambil tindakan untuk meredamnya,” ungkap Onkoseno.

Sebagai informasi, korban penusukan saat acara dangdut di Trangkil itu ada dua korban. Akibatnya S (54) meregang nyawa usai tertikam pisau di bagian perut kiri bawah hingga mengalami pendarahan. Dia meninggal saat dibawa ke RSUD Soewondo.

Sedangkan korban kedua D (22) mengalami luka-luka di bagian pelipis. Serta masih beruntung lantaran D masih bisa tertolong. Diungkapkan luka D tidak separah S.

Previous post KPU Pati Umumkan Daftar Calon Sementara DPRD 2024
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin Next post Ketua DPRD Pati Jelaskan Maksud Raperda CSR Dibentuk

Tinggalkan Balasan

Social profiles