SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Polisi menangkap seorang pelaku jambret ponsel dengan korban seorang wanita yang mengendarai motor di Jalan raya Purwodadi – Blora, tepatnya di Desa Tanjungrejo, Wirosari, Grobogan.
Pelaku berinisial HK (34) seorang laki-laki asal Kunduran, Blora, Jawa Tengah. Sedangkan korban yakni DA (21) seorang perempuan warga Desa Luwihaji, Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari Polres Grobogan AKP Muri menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat korban DA (21) yang mengendarai sepeda motor Honda scoopy hendak menuju ke PT. Pungkook di Wirosari, Grobogan.
‘’Korban dibuntuti pelaku. Saat pelaku tepat berada disamping korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan cepat mengambil ponsel milik korban yang ditaruh disaku celana belakang bagian kanan,’’ jelas AKP Muri, Kamis (10/8/2023).
Tak tinggal diam, seketika itu korban langsung berteriak minta tolong. Karena jalanan dalam kondisi sepi, korban pun berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Karena jalan rusak, korban terjatuh saat melakukan pengejaran.
‘’Warga sekitar kemudian menolong korban karena dikira menjadi korban tabrak lari,’’ kata Kapolsek Wirosari Polres Grobogan.
Salah satu warga yang menolong korban, sempat melihat seorang pengendara sepeda motor yang membuang sebuah barang di dekat gapura masuk Dusun Jetis, Tanjungrejo, Wirosari, Grobogan.
‘’Setelah dilihat, ternyata yang dibuang adalah sebuah ponsel merk Iphone warna hitam milik korban,’’ ungkap AKP Muri.
Warga sekitar kemudian menghubungi petugas Polsek Wirosari yang saat itu sedang melakukan patroli, yang kemudian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP ).
Nahas, pelaku yang tidak mengetahui arah jalan, putar balik dan kembali melintas di TKP.
‘’Oleh petugas Polsek Wirosari Polres Grobogan bersama warga, pelaku langsung diamankan,’’ kata Kapolsek Wirosari Polres Grobogan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
Kapolsek Wirosari Polres Grobogan, mengimbau kepada warga agar saat mengendarai sepeda motor tidak memperlihatkan barang bawaan seperti tas dan ponsel yang dapat memudahkan pelaku kejahatan melakukan aksinya.
‘’Waspada jambret dan begal. Jangan berikan kesempatan pelaku kejahatan yang ada disekitar anda,’’ pungkas AKP Muri.(RR/RD)