SAMIN-NEWS.com, PATI – Polresta Pati menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di kontrakan Perumahan Griya Pesona, Dukuh Ngipik RT 9 RW 1 Desa Kutoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati, Rabu (9/8/2023). Kepolisian menetapkan M (46) menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan istrinya B (31) tewas.
Korban saat ditemukan tewas tengah bersama ketiga anaknya yang masih balita. Bahkan, anak bungsunya terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya kelaparan dan harus segera mendapati pertolongan.
“Rekonstruksi digelar di kontrakan korban Selasa (8/8) kemarin. Pelaku memeragakan adegan yang telah diperbuat. Ada 30 reka adegan yang diperagakan sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Kanit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati, Ipda M Arief Danubrata.
Pihaknya menjelaskan rekonstruksi ini digelar agar seluruh rangkaian proses penyelidikan menjadi terang suatu kasus pidana. Pelaku memeragakan sendiri perbuatan kasar kepada korban. Sementara korban diperagakan peran pengganti.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyebut kasus ini masih tahapan penyidikan. Tetapi dia berjanji segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan.
“Pelaku terancam menerima kurungan di atas lima tahun. Kasus ini masih penyidikan, tetapi segera kami limpahkan,” ujar Kompol Onkoseno.
Sebagai informasi saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Pati. Sedangkan ketiga anak korban dirawat oleh kakeknya. Bhayangkari Polresta Pati akan terus memberikan kemanusiaan kepada kluarga korban.