SAMIN-NEWS.com, PATI – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pati menilai pungutan pajak dan retribusi daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal itu dimaksudkan dengan tujuan pembangunan serta kemajuan khususnya di Kabupaten Pati.
“Adanya pajak dan retribusi daerah pada hakekatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata fraksi Demokrat dalam pandangannya soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pajak dan retribusi itu nanti akan dipungut oleh pemerintah daerah dan akan kembali lagi ke masyarakat melalui sejumlah pembiayaan berbagai program kegiatan.
Partai berlambang Mercy itu melanjutkan bahwa pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk dimanfaatkan bagi pembangunan daerah serta memberi ruang bagi daerah mengelola APBD secara mandiri dan bertanggung jawab.
Untuk saat ini, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) I sebagai alat kelengkapan dewan guna membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pansus I tersebut diketuai oleh Dhimas Tole Danutirto.
Dalam pembahasan Raperda ini, fraksi Demokrat menekankan akan memperhatikan segala masukan serta saran konstruktif. Sehingga ketika menjadi sebuah Perda membawa manfaat serta kesejahteraan masyarakat.
“Terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak dan retribusi, Pemda dan DPRD akan memperhatikan berbagai masukan serta saran masyarakat,” lanjutnya.
Ditambahkan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peranan cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat.(Adv)