SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh PH (30 ) warga Desa Bologarang, Penawangan, Grobogan pada Minggu (30/7/2023) lalu.
Penganiayaan ini dilakukan pada F (30) warga Desa Sedadi, Penawangan, Grobogan dan berakhir lewat keadilan restorative (restorative justice/RJ) di Polsek Penawangan Polres Grobogan.
Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Penawangan Polres Grobogan AKP Darmono menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/7/2023).
“Awalnya korban berjoget di depan panggung sebelah kanan, ditempat orang punya hajat dengan hiburan organ tunggal,” jelas Kapolsek Penawangan Polres Grobogan, Kamis (3/8/2023).
Secara tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan bertanya “ketone kowe kok kemaki jogetmu arep gawe masalah opo piye” ( kelihatannya, kamu kok belagu jogetmu mau membuat masalah apa bagaimana). kemudian korban menjawab ” Lha ngopo” ( Lha kenapa ).
‘’Mendengar jawaban korban tersebut, kemudian pelaku merasa kesal dan memukul korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanan pelaku yang mengenai kepala dan mata kiri korban,’’ ungkap AKP Darmono.
Melihat kejadian tersebut kemudian teman-teman korban bergegas melerai dan mengamankan korban. Sedangkan pelaku diamankan oleh petugas kepolisian yang mengamankan jalannya hiburan organ tunggal tersebut.
PH (30) sempat menemui korban dan meminta maaf di lokasi parkir sepeda motor setelah hiburan organ tunggal selesai, dan korban pun telah memaafkan.
Kemudian pada keesokan harinya, ketika korban bangun dari tidur merasa mata kirinya bengkak dan kebiruan. Selain itu, korban juga merasa lututnya sakit.
‘’Karena merasa sakit, kemudian korban bergegas ke Puskesmas Penawangan 2 untuk berobat dan kemudian melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya,’’ tandas Kapolsek Penawangan Polres Grobogan.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut, Polsek Penawangan Polres Grobogan juga melibatkan tokoh Agama, tokoh masyarakat dan Kepala Desa (Kades).(RR/RD)