SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Bawaslu Grobogan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024, Selasa (19/9/2023). Agenda sidang yang digelar yakni pembacaan putusan oleh Majelis Pemeriska bertempat di aula Bawaslu setempat.
Hadir sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, Fitria Nita Witanti dengan tiga anggota yaitu Desi Ari Hartanta, Moh. Syahirul Alim dan Amal Nur Ngazis. Sedangkan Sekretaris pemeriksa Edy Purwanto dan Asisten Pemeriksa Octaviani Putri. Wahyu Hasta Ariwidya dan Betari Maulida berkedudukan sebagai perisalah.
Sidang diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Edy Purwanto. Dalam kesempatan ini pelapor Moh Thohirin hadir secara pribadi. Sedangkan Terlapor dari KPU Grobogan dihadiri oleh Agung Sutopo, Sulistyorini, M. Machruz dan Rama Eka.
Putusan dibacakan oleh Majelis pemeriksa secara bergantian. Fitria Nita Witanti ditemui setelah persidangan selesai menjelaskan, Putusan yang dibacakan majelis pemeriksa menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah.
“Sidang pembacaan putusan tadi majelis menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Jelas Fitria
“Pada persidangan tadi kami juga informasikan kepada pelapor, jika tidak terima dengan putusan majelis pemeriksa, maka dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan,” jelas Fitri. (RR)