SAMIN-NEWS.com, PATI – Tradisi Meron dilakukan warga Sukolilo setiap tahun untuk Maulid tepatnya tiap tanggal 13 Rabiul Awal Hijriah. Meron disebut-sebut mempunyai hubungan dengan Keraton Mataram.
Meron merupakan bentuk gunungan yang disusun dari hasil bumi berbentuk tiga tingkatan. Di dalamnya, Meron dilakukan ritual doa, kemudian dibagikan atau tepatnya warga saling berebut gunungan.
Ritual Meron itu tumbuh sejak abad ke 17 zaman Kasultanan Mataram. Suatu ketika, prajurit Mataram Yogyakarta diutus ke Pati untuk mengemban suatu tugas. Setelah tugas selesai, lalu prajurit tersebut balik ke keraton.
Namun, Kasultanan Mataram biasa menggelar grebeg maulid. Maka prajurit tadi juga mengadakan tradisi serupa di tengah perjalanan menuju keraton di wilayah Sukolilo.
“Asal usulnya, pada zaman dulu ada prajurit yang diperintahkan ke Pati. Nah sepulangnya dari Pati sampai di Sukolilo bertepatan dengan maulid nabi. Maka untuk menghormati maulid, prajurit ini mengadakan sehari setelah di Keraton Mataram,” ucap Ketua Panitia Meron, Muhammad Sofar Rohman.
Dia melanjutkan, Meron mempunyai dua suku kata, Me dan Ron. Me kepanjangan dari rame serta Ron tiron atau tiruan. Jadi prajurit menggelar kegiatan keramaian meniru seperti yang ada di keraton. Jadi, bisa diartikan secara sederhana yaitu ramainya kegiatan tiruan dari Keraton mayat Yogyakarta.
Ritual Meron digelar tiap tahun sejak awal muncul sampai sekarang. Secara tujuan, Meron di Sukolilo dengan grebeg maulid Keraton Yogyakarta sama yaitu untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Selain bentuk peringatan maulid, ini juga sebagai bentuk rasa syukur warga setempat atas limpahan serta karunia dari Tuhan YME.
Di tempat yang sama, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono menjelaskan bahwa tradisi Meron sudah terdaftar di Unesco sebagai warisan budaya tak benda. Meron termasuk sebagai ikon Kabupaten Pati atas keragaman budaya yang dimiliki daerah pesisir laut Jawa ini.
“Meron sudah terdaftar oleh Unesco sebagai warisan budaya tak benda. Dan di tahun 2023 ini sudah terdaftar serta memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari Kemenkumham yang diberikan melalui Pemprov Jateng,” tambah camat.