Hingga Agustus, Retribusi Metrologi Pati Terealisasi 45 Persen

SAMIN-NEWS.com, PATI – Realis pendapatan dari retribusi tera dan tera ulang di Kabupaten Pati hingga Agustus baru menyentuh 45 persen dari ketetapan. Pelayanan tera dan tera ulang ini di bawah kewenangan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal pada lDinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin).

Kepala UPT Metrologi, Arip Adi Purnomo menyampaikan pihaknya ditarget memperoleh pendapatan dari retribusi tera dan tera ulang cukup besar oleh Pemerintah Daerah. UPT Metrologi Pati dipatok memperoleh Rp 450 juta di tahun 2023. Akan tetapi, belum setengahnya tercapai.

“Cukup lumayan target pendapatan tahun ini yang dibebankan dari Disdagperin senilai Rp 450 juta. Dan kemarin terealisasi baru sekitar 45 persen. Karena kita targetkan besar, namun ternyata di lapangan berbeda,” kata Arip di kantor, Jumat (1/9/2023).

Dirinya membeberkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan perolehan retribusi belum maksimal. Menurutnya, ada sejumlah pihak yang enggan alat ukur miliknya dilakukan tera dan tera ulang. Kesadaran warga menerakan timbangannya masih kurang, terlebih di pasar.

“Alasannya kita susah ngontrol di pasar, nuwun sewu orang pasar bahkan kita jemput bola ada yang bilang banyak alasan nanti pak, dagangan gak laris dagangan masih sepi. Padahal nilainya kecil Rp 12,5 ribu per tahun. Makanya target besar itu ya cukup jauh (dari realisasi),” jelas dia.

Capaian itu, Arip mengungkapkan diperoleh dari sebagian besar objek alat ukur. Pelayanan tera dan tera ulang baik di pasar, perusahaan hingga SPBU diakuinya sudah hampir selesai.

“Di masa-masa akhir tahun september ini pelayanan tera ulang kebanyakan di kantor, karena seperti pasar dan SPBU hampir selesai. Waktunya awal dan pertengahan tahun bulan Juni Juli,” tambahnya.

Kendati demikian masih ada sebagian kecil perusahaan di Kabupaten Pati yang belum mengajukan.

Dalam kesempatan ini, Arip mengungkapkan perbedaan tera dengan tera ulang. Pelayanan tera yaitu alat ukur pertama kali yang akan dipasarkan ke masyarakat, sedangkan tera ulang adalah pelayanan tera kembali dari alat ukur yang dimaksud.

Previous post Petani Tagih Penyelesaian Konflik Agraria Pundenrejo
Next post Grobogan Bersholawat hingga Wayang Kulit Digelar di Alun-Alun Purwodadi

Tinggalkan Balasan

Social profiles