SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Anggota KPU Grobogan ke Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo dengan tegas menampik dugaan maladministrasi yang ditudingkan oleh Dewan Pimpinan Derah (DPD) PAN Grobogan.
Hal ini lantaran saat mendaftar caleg lampiran berkas pengunduran diri dari partai PAN sudah dilampirkan.
“Saat pencalegan lampiran berkas pengunduran diri dari partai PAN sudah dilampirkan, namun untuk pemberhentian dari dewan, merupakan kewenangan gubernur,” ucapnya, Selasa (5/9/2023).
Penetapan Sutarno sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dari partai PDI-P sudah sah karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat regulasi.
Untuk pengajuan pemberhentian sebagai dewan, Bupati Grobogan sudah melaporkannya kepada Gubernur Jateng.
“Saat ini masih menunggu keputusan gubernur,” imbuhnya.
Mengenai gugatan yang dilayangkan, pihaknya enggan menaggapi serius. Lantaran, menurutnya, KPU Grobogan menetapkan yang bersangkutan sebagai DCS dapil I karena memang berkas sudah sesuai dan lengkap.
“Semua bukti sudah kami siapkan, aturan serta regulasi pun siap kita paparkan,” jelasnya.
Sementara itu, komisioner KPU yang membidangi tentang penerimaan pendaftaran bacaleg, Suwignyo, mengatakan, dua persyaratan untuk mendaftar bacaleg beda partai telah dipenuhi.
“Pertama surat pengunduran diri dari parpol lama, kedua surat pernyataan penyampaian pengunduran diri ke Ketua DPRD Grobogan. Jadi, maladministrasinya dimana?,” jelasnya.(RR/RD)