SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Peningkatan ruas jalan dilakukan dengan pengaspalan di jalan Ahmad Yani Purwodadi Grobogan. Namun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Grobogan meminta pihak pelaksana pekerjaan untuk membongkar pengaspalan tersebut sepanjang 46 meter.
Pembongkaran pekerjaan dilakukan karena mutu pekerjaan dinilai pihak direksi tidak memenuhi standar sehingga PUPR merekomendasikan pembongkaran pekerjaan.
Diketahui pemenang tender pekerjaan peningkatan ruas jalan S Parman, Katamso, A Yani, Gatot Subroto, dan jalan Sudirman senilai Rp 942 juta adalah CV Sawunggaling.
Kepala PUPR Kabupaten Grobogan Een Endarto mengatakan, dari visualisasi dan fisik terlihat daya rekat aspal rendah, hal itu memungkinkan aspal cepat mengalami kerusakan.
“Karena masih dalam masa kontrak, kita rekomendasikan untuk aspal ulang,” terangnya pada Sabtu (9/9/2023).
Sekretaris PUPR Grobogan Wahyu Tri Darmawanto menambahkan, hasil pekerjaan sudah dicek pihak direksi, dan kurang maksimal.
“Hasil cek direksi dan rekanan di spot itu hasilnya kurang maksimal, sehingga perintah direksi harus diganti,” jelasnya. (RR/DD)